BeritaHukum & Kriminal

Polisi Ungkap Modus Premanisme Koperasi Desa yang Minta Jatah Kelola Limbah B3

×

Polisi Ungkap Modus Premanisme Koperasi Desa yang Minta Jatah Kelola Limbah B3

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap modus baru dalam aksi premanisme, di mana sebuah koperasi desa diduga meminta jatah proyek pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di salah satu objek vital nasional.

Dilansir dari kompas.com, Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri, menyatakan bahwa praktik premanisme kini berkembang tidak hanya dalam bentuk pungutan liar (pungli) atau pemalakan, tetapi juga dengan memaksa masuk dalam proyek-proyek strategis.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Belakangan ini, aksi premanisme berkembang. Ada koperasi desa yang meminta jatah proyek pengelolaan limbah B3 di suatu objek vital nasional, padahal mereka tidak memenuhi persyaratan teknis untuk mengelola limbah tersebut,” ujar Suhendri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Suhendri menjelaskan bahwa pihak perusahaan yang menjadi sasaran aksi premanisme ini telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, pengelolaan limbah B3 memiliki regulasi ketat, termasuk persyaratan teknis yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor 3 Tahun 1995.

“Mereka tetap memaksakan untuk mendapatkan proyek tersebut, sehingga pihak perusahaan melapor ke kami,”* tambahnya.

Polri menegaskan bahwa sistem manajemen pengamanan (SMP) objek vital nasional harus diterapkan secara ketat untuk mendeteksi dan mencegah aksi premanisme sejak dini.

“Jika sistem ini sudah diterapkan oleh pengelola objek vital nasional, maka aksi premanisme bisa dideteksi dan dicegah lebih awal,” jelas Suhendri.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan