BeritaNasional

Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Tegaskan Legalitas dan Eksistensinya, Peringatkan Oknum yang Mengaku sebagai Pengurus IWO

×

Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Tegaskan Legalitas dan Eksistensinya, Peringatkan Oknum yang Mengaku sebagai Pengurus IWO

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

JAKARTA || ONTV.CO.ID —Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., bersama Sekretaris Jenderal Telly Nathalia, menegaskan sikap terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai bagian dari kepengurusan IWO secara ilegal. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu, 24 Mei 2025, PP IWO menyatakan bahwa tindakan sejumlah oknum yang mengklaim sebagai pengurus di berbagai wilayah tidak memiliki dasar kewenangan dan legitimasi hukum.

Sebagai organisasi profesi, IWO memiliki landasan hukum yang sah di bawah nama Perkumpulan Wartawan Online yang telah tercatat di Ditjen AHU, Kementerian Hukum. Selain itu, hak merek atas nama Ikatan Wartawan Online telah resmi terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual, memperkuat eksistensi IWO yang telah berjalan selama lebih dari 13 tahun sejak pendiriannya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Peringatan terhadap Oknum dan Pihak Tidak Sah

PP IWO mencatat adanya sejumlah individu dan kelompok yang mengklaim sebagai pengurus IWO di beberapa daerah, termasuk:

  • Oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum IWO dan sering membuat pernyataan yang menyerang salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, padahal kepengurusan IWO di provinsi tersebut belum dibentuk kembali.
  • Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah di Lampung dan Kota Batam, meskipun kepengurusan IWO di daerah tersebut telah resmi memiliki ketua.

Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, menegaskan bahwa tindakan mereka mencederai marwah organisasi dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk tidak mengakui atau mendukung aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Sikap Tegas PP IWO

PP IWO menegaskan beberapa poin penting dalam menyikapi fenomena ini:

  1. IWO tetap utuh dan solid sebagai organisasi profesi wartawan media online.
  2. Hak merek dan logo resmi IWO telah terdaftar secara sah di Ditjen Kekayaan Intelektual.
  3. Kepengurusan PP IWO tetap melekat secara hukum berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum.
  4. Setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus tanpa prosedur resmi dianggap ilegal.
  5. Segelintir oknum telah melakukan agitasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan tanpa persetujuan PP IWO.

PP IWO meminta instansi pemerintah dan pihak terkait untuk tidak melayani individu atau kelompok yang mengatasnamakan IWO secara ilegal. Informasi resmi mengenai organisasi ini dapat diakses melalui situs [iwopusat.or.id](https://iwopusat.or.id) atau menghubungi hotline di 08119911920.

“Kami meminta semua pihak untuk aktif menjaga keutuhan IWO sebagai organisasi profesi yang menjadi aset bangsa,” pungkas Dwi Christianto.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan