JAKARTA || ONTV.CO.ID – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang yang diduga sebagai admin dan anggota aktif dalam grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Dilansir dari detik.com, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera setelah penyelidikan intensif terhadap aktivitas grup tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video yang berkaitan dengan kasus ini.
Grup Facebook tersebut diketahui memiliki ribuan anggota dan telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten semacam ini merupakan pelanggaran hukum serius dan akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada 21 Mei 2025, polisi akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan kemungkinan adanya tersangka tambahan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.***












