MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID —Panitia Khusus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (Pansus STOK) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengkaji keberlanjutan jabatan staf ahli gubernur dalam struktur organisasi perangkat daerah. Evaluasi ini menjadi pembahasan utama dalam Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketua Pansus STOK, Hamdan Kasim, mengonfirmasi bahwa beberapa anggota pansus mengusulkan penghapusan jabatan staf ahli gubernur dengan alasan efektivitas dan efisiensi anggaran. Namun, ia menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.
“Kami bukan sekadar mengevaluasi karena dianggap tidak maksimal atau hanya membebani anggaran, tapi lebih pada meninjau kembali urgensi jabatan ini dalam struktur organisasi pemerintah,” jelas Hamdan saat dikonfirmasi oleh media Ontv.(21/5/2025)
Untuk saat ini, Pansus STOK masih berfokus pada pembahasan struktur biro-biro di bawah Pemprov NTB, sementara isu staf ahli dan dinas terkait akan dibahas dalam rapat berikutnya. Hamdan juga mengungkapkan bahwa pansus sepakat dengan usulan Gubernur NTB terkait perubahan nomenklatur Biro Organisasi dan Transportasi Digital, yang secara regulasi dan kebijakan tetap berada di bawah biro, tetapi operasionalnya akan ditangani oleh Dinas Komunikasi dan Informatika NTB.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD NTB menekankan bahwa baik opsi penghapusan maupun evaluasi jabatan staf ahli gubernur masih bersifat fleksibel dan belum dapat disimpulkan sebelum seluruh tahapan pembahasan rampung.
“Ini tetap menjadi bahan kajian bagi kami,” tegasnya.
Pembahasan ini akan berlanjut dalam sidang berikutnya, di mana DPRD NTB akan mempertimbangkan manfaat dan dampak kebijakan terhadap efektivitas pemerintahan daerah.(Biro-KSB)












