LOMBOK TIMUR || ONTV.CO.ID —Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur memberikan dukungan kepada Polres Gianyar dalam upaya penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Gianyar, Provinsi Bali.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 Wita di Dusun Seruni Mumbul, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I MADE DHARMA YULIA PUTRA, S.T.K., S.I.K., M.Si, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial Marwan, seorang pria berusia 55 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Jembatan Besi, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Dalam keterangannya, Marwan mengungkapkan bahwa saat berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, ia menjadi korban pembegalan oleh empat orang tak dikenal. Akibatnya, sepeda motor hasil curian yang dibawanya raib dibawa oleh pelaku pembegalan.
“Kami telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses lebih lanjut di Polres Lombok Timur,” ujar Kasatreskrim Polres Lotim.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pelaku kejahatan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lintas daerah. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.(Den)












