BeritaHukum & Kriminal

Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Modus Debt Collector Jual Motor Sitaan

×

Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Modus Debt Collector Jual Motor Sitaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA SELATAN || ONTV.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap modus operandi komplotan debt collector yang tidak menyerahkan motor sitaan ke pihak leasing, melainkan menjualnya secara ilegal. Dua pelaku berinisial M alias A (39) dan F (35) telah ditangkap setelah diketahui melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali.

Dilansir dari detik.com, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa tersangka M telah berprofesi sebagai debt collector sejak tahun 2009.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Pelaku menarik motor dari pemilik yang menunggak cicilan, tetapi tidak menyerahkannya ke leasing. Motor tersebut kemudian dijual dengan harga murah, berkisar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta, tergantung tahun pembuatannya,” ujar Bima.(14/5/2025)

Selain itu, pelaku F berperan dalam membantu penjualan motor melalui platform media sosial, seperti Facebook. Polisi menemukan bahwa beberapa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat resmi, termasuk satu unit Yamaha Aerox dan Honda Scoopy yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditahan dan dikenai Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi kendaraan bermotor dan segera melaporkan jika mengalami tindakan pemaksaan oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan motor sitaan.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan