DEPOK.|| ONTV.CO.ID —Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan ke Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (8/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menengahi sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Pemerintah Kota Depok, serta PT PP Properti.
Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi memastikan bahwa proses pendataan terhadap warga yang menempati lahan tersebut berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa tugasnya sebagai gubernur adalah memfasilitasi dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian konflik tanah ini.
“Secara administratif, kita menyudahi konflik pertanahan ini,” ujar Dedi di lokasi.
Sengketa ini bermula dari keberadaan ratusan warga yang menempati lahan tanpa izin resmi. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki KTP Depok dan telah membangun hunian di tanah yang bukan milik mereka. Dalam dialog terbuka dengan warga, Dedi mendengarkan berbagai keluhan, termasuk alasan mereka merantau ke Depok dan kesulitan ekonomi yang mereka hadapi.
Selain itu, Dedi juga berencana mengirim surat kepada Menteri Sekretariat Negara untuk meminta kejelasan terkait status lahan tersebut dan tindakan yang akan diambil terhadap warga yang telah lama menetap di sana.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pemilik tanah untuk menentukan kebijakan selanjutnya,” jelasnya.
Kunjungan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat. Bahkan, beberapa warga meneriakkan dukungan kepada Dedi Mulyadi dengan menyebutnya sebagai calon presiden 2029. Meski demikian, Dedi tetap fokus pada penyelesaian konflik lahan dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan solusi yang adil.
Dengan adanya pendataan dan mediasi ini, diharapkan sengketa lahan di Kampung Baru dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian bagi warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan penyelesaian yang sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.***












