BeritaDaerahHukum & Kriminal

Tim Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Bantah Keras Tuduhan Kliennya Sebagai Pelakor

×

Tim Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Bantah Keras Tuduhan Kliennya Sebagai Pelakor

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN || ONTV.CO.ID – Kasus penganiayaan yang sempat viral di Kota Pinang telah menjadi sorotan publik. NJ (32), warga Labuhan Kota Pinang, menjadi korban penganiayaan oleh seorang perempuan warga Simpang Bragas. Peristiwa ini diduga terkait tuduhan bahwa NJ memiliki hubungan asmara dengan suami pelaku, berinisial G.

Penelusuran Tim Kuasa Hukum

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tim kuasa hukum korban, F. Simamora, S.H., dan I.H. Lubis, S.H., langsung melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti terkait tuduhan tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami sebagai tim kuasa hukum menyatakan bahwa NJ baru mengenal G selama satu bulan dan hubungan mereka hanya sebatas teman dekat,” terang F. Simamora.

Lebih lanjut, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) G, diketahui bahwa statusnya adalah “Belum Kawin.” Selain itu, G dan pelaku tidak memiliki surat nikah resmi. Tim kuasa hukum menduga bahwa pelaku dan suaminya sengaja membuat skenario untuk mencemarkan nama baik korban.

Pengakuan Korban

Menurut pengakuan NJ kepada tim kuasa hukumnya, G telah empat kali datang ke rumah kontrakan NJ.

“Setiap pertemuan berlangsung di rumah kontrakan teman NJ, dan mereka tidak pernah bertemu berdua. G disebut sering curhat kepada NJ mengenai ketidakcocokan dengan istrinya,” ungkap F. Simamora.

Langkah Hukum

Tim kuasa hukum korban menegaskan bahwa NJ keberatan atas penganiayaan yang dialaminya. Selain itu, keluarga korban merasa malu akibat viralnya kasus ini di media sosial dan pemberitaan di televisi nasional.

“Berdasarkan kesepakatan dengan keluarga korban, kasus ini akan ditempuh melalui jalur hukum, termasuk pelaporan atas pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh teman pelaku, berinisial A,” jelas F. Simamora.

Kesaksian Tetangga

Juniar Harahap, tetangga korban, membenarkan bahwa setiap pertemuan antara NJ dan G berlangsung di rumah teman NJ, dan mereka selalu ditemani oleh orang lain. Juniar menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak pernah berlangsung secara pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial dan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi hak-hak korban.(Kidi Nst)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan