BANDUNG || ONTV.CO.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA pada Senin, 14 April 2025, yang berisi larangan meminta sumbangan di jalan raya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa praktik meminta sumbangan di jalan raya sering kali mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pengendara maupun pihak yang meminta sumbangan.
Ia juga menyoroti bahwa jalan raya seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, bukan sebagai tempat pungutan atau penggalangan dana.
“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,”* ujar Dedi Mulyadi.
Ia juga menambahkan bahwa meminta sumbangan di jalan raya dapat menurunkan martabat masyarakat, khususnya umat beragama.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi meminta kepada bupati, wali kota, camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Jawa Barat untuk melakukan penertiban dan edukasi kepada masyarakat terkait penggalangan dana yang lebih aman dan terorganisir.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen untuk mencari solusi terkait dampak dari larangan ini, termasuk alternatif penggalangan dana yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini demi keselamatan dan ketertiban, sementara yang lain berharap ada solusi yang lebih jelas bagi mereka yang membutuhkan dana untuk pembangunan tempat ibadah dan kepentingan sosial lainnya.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.***










