LOTIM-NTB || ONTV.CO.ID – Para Aktivis bersepakat untuk mengawal pupuk subsidi agar sampai di tangan petani dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), jika menemukan oknum pengecer ataupun distributor nakal yang menjual pupuk yang tidak sesuai dengan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah, bersama-sama dengan petani akan melaporkan nya agar di cabut izin hingga pidanakan.
Hal tersebut diungkapkan Eko Rahady, S.H. di selong pada Rabu (22/1/2025). Eko Rahady adalah seorang Pengacara Kondang dan Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) NTB juga petani milenial ini, mendesak pemerintah agar mencabut izin oknum distributor dan oknum pengecer pupuk subsidi nakal di Lombok Timur.
“Sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian RI. Kita teringat perintah Menteri Pertanian, cabut izin distributor pupuk subsidi yang naikkan harga,” klaim Eko.(22/1/2025)
Eko, meminta para petani harus berani buka suara jika ditemukan ada oknum distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan hak-hak petani.
“Kita kawal bersama dan laporkan, kalau tidak bisa tertibkan agar izinnya di cabut,” tegasnya
Senada, Sayadi, S.H., Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat (PD Aman) Lombok Timur mengatakan hal serupa.
“Sependapat dengan apa yang disampaikan kawan-kawan, agar para oknum pengecer ataupun oknum distributor yang nakal merugikan petani agar langsung ditindak tegas, yakni menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” tegas Sayadi.
Sayadi menambahkan, tindakan tegas diperlukan agar ada epek jera karena para oknum tersebut telah merugikan petani, penjualan pupuk di atas HET memperburuk kondisi petani. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah.
Sementara itu Muhrim Rajasa, wakil ketua DPD KNPI Lombok Timur dan juga merupakan petani milenial mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi pendistribusian pupuk subsidi untuk memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET.
“Berikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Mentri pertanian terkait harga HET pupuk subsidi yang tertuang pada No.644/kPTS/SR.310/M/11/2004. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.
Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, sambung Muhrim telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) & tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi pada tempat-tempat lain di wilayah lombok timur.
Anehnya, meski peraturan Mentri pertanian sudah jelas & harga het sudah di tetapkan ,namun masih ada oknum pengecer bersama poktan membuat Brita acara tentang kesepakatan harga sehingga harga menjadi melambung tinggi dari harga HET, seperti yang kami temui pada pendistribusi pupuk subsidi oleh oknum pengecer ,hanya bermodalkan berita acara yang dibuat dan berani mendistribusikan pupuk bersubsidi di atas harga HET,
Urea HET : Rp. 225.000/ kW kemudian di tebus poktan Rp. 260.000/kw, kemudian di tebus anggota poktan senilai Rp. 300.000/kw Ponska (Het) Rp. 230.000/ kw kemudian di tebus oleh poktan dengan harga Rp. 260.000/kW kemudian di tebus oleh anggota poktan (petani) dengan harga Rp. 300.000/ kw tentu tindakan ini sudah bagian dari tindakan melawan hukum dan berharap segera Izin pengecer tersebut untuk di cabut,”tegas Muhrim
Sementara ditempat terpisah Usman selaku aktivis pertanian dan Buruh Migran, sependapat dan mendukung penegakan aturan HET pupuk subsidi.
“Saya sependapat dan mendukung dengan semua kawan-kawan karena kita sama-sama keturunan dari petani dan bertani, bertahun-tahun pada setiap masuk musim tanam pasti pupuk hilang dan terpaksa harus membeli pupuk non subsidi itu pun harganya mendulang.” katanya singkat.
Sementara Deni Rahman, S.H., seorang lawyer muda ini menyampaikan bahwa Satgas Pupuk Lotim harus lebih di optimalkan, sehingga bisa mengawal dan mengawasi mulai dari mengawal pelaksanaan pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Menurutnya, pengawalan dan pengawasan pendistibusian yang nanti muaranya pada penyusunan RDKK yang lebih baik dan sampai ke tahap distribusi bisa lebih di optimalkan.
“Kami melihat Satgas Pupuk yang bekerja maksimal. SDM yang serius tentunya salah satu solusi untuk tata laksana Pupuk bersubsidi berjalan mulus,” tegasnya.
(pimp.gtn.ntb)












