BEKASI || ONTV.CO.ID – Kecewa berat itulah yang di rasakan Nyimas Susi Turiyana, ibu muda yang uangnya tidak dikembalikan oleh pihak Graha Buana Cikarang Jababeka yang notabene sebagai developer yang cukup bonafid.
Sementara Kuasa Hukum Nyimas Susi Turiyana yang tergabung didalam Firma Hukum Nurhasan Hadromi dan partner Meryanto, S.H., mengataatakan bahwa Pihak GBC tidak beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Pihak kuasa hukum pembeli akan menindaklanjuti dengan membawa permasalahan ini ke ranah litigasi, baik ke ranah Pidana dimana ada indikasi dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum GBC dan atau GBC sendiri sehingga hak kepemilihan ruko bisa dialihkan ataupun ke ranah perdata dengan pelanggaran yang dilakukan GBC terhadap perjanjian jual beli ruko.
“Dan perkara ini akan kami bawa ke ranah hukum karena jelas indikasi pidananya,” jelas Hadromi, S.H.(5/11/2024)
Menambahkan, Nurhasan, S.H., sebagai Ketua Tim Advokat Firma Hukum Nurhasan Hadromi dan Partner mengatakan bahwa dalam hal ini sudah merupakan indikasi pidana yang dilakukan pihak Graha Buana Cikarang yang mana kliennya merasa ditipu.
“Kami sebagai kuasa hukum akan mempersiapkan berkas-berkasnya sebagai laporan penipuan dan penggelapan, karena kami sudah memberikan tenggang waktu untuk jawaban tapi sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik dari management PT. Graha Buana Cikarang,” pungkas Nurhasan.
Sejatinya, kuasa hukum dan Nyimas ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dikarenakan koneksi antara Nyimas dengan GBC sudah terjalin lama, dimana dia merupakan konsumen lama bagi GBC.
“Sebelum perkara ini muncul, Nyimas sudah pernah menjadi konsumen GBC, hal inilah yang sangat disayangkan,” ungkap Nurhasan.
Kuasa hukum mempertayakan mengapa perlakuan GBC terhadap konsumen lamanya sangat tidak patut dan jauh dari koneksi yang sehat. Nyimas yang merupakan konsumen lama (dalam bahasa umumnya disebut repeat order) tetapi mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dan muaranya adalah kerugian yang didapat ibu nyimas sebagai konsumen GBC.(Haris Pranatha)












