KARAWANG || ONTV.CO.ID – Polres Karawang Polda Jabar,LSM antara PP dan BPKB yang dimaksud dalam pasal 170 undang-undang Bapak KUHP baik berawal pada sekitar tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 diduga terjadi pengeroyokan ataupun perkelahian yang dilakukan oleh kedua LSM.
Berawal pada saat itu ormas PP mendatangi bppkb untuk mengklasrifikasi terkait dengan kegiatan salah satu proyek yang ada di sekitaran Purwasari, pada saat didatangi tidak terjadi hal yang memang tidak kita inginkan.
Akan tetapi dari pihak bppkb merasa tidak terima didatangi oleh PP sehingga dari ormas BPKB mengirimkan voice note kepada kabut anak PP tersebut yang intinya adalah untuk mengajak adu Fisik, sehingga tidak lama pada saat itu ormas PP yang sedang berada di sekretariat didatangi oleh sekitar 30 orang yang berasal dari lsm bppkb.
Dari ormas BPKB langsung melakukan pengeroyokan dan ada korban sebanyak tiga orang yang korban tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena lukanya cukup parah.
Adapun daripada pelaku langsung dilakukan penyelidikan oleh tim dan dibantu oleh tim Sangga Buana dengan adanya pelaporan polisi Yang dilaporkan oleh saudara “Aas Mulyadi” pada tanggal 8 Januari 2024 pada hari itu juga langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil sudah di amankan sebanyak 7 orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka satu orang dilakukan penahanan atas nama inisial “LM” Usia 24 tahun, pekerjaan belum bekerja, alamat Kecamatan Cikampek dan satu orang masih keluarkan DPO karena pihak kepolisian masih dalam pencarian dan 5 orang lagi ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penanganan dengan dikenakan pasal 358 KUHP.
Adapun korban sebanyak tiga orang yang pertama adalah saudara “An” usia 46 tahun pekerjaan guru, alamat kecamatan Purwasari, Yang Kedua saudara “Ocep Mulyana” usia 40 tahun dan alamat di Purwasari dan yang ketiga adalah saudara “Pastor” usia 43 tahun, alamat kecamatan Purwasari, Adapun modus “Papa Randy” tersangka melakukan pemukulan dengan korban menggunakan tangan kosong menggunakan batu botol benda tumpul dan senjata tajam sehingga korban sebanyak tiga orang mengalami luka-luka yang cukup parah.
dari kejadian tersebut pihak berwajib mengamankan barang buktu dan satu set baju Adapun pasal yang pasangkan salah satu 170 KUHP 36 barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan, demikian yang disampaikan oleh Waka Polres pada pria tersebut.(Hel)












