BeritaDaerahTNI/Polri

Sat Reskrim Polres Simalungun Tunjukkan Prestasi Gemilang: 338 Kasus Pidana Tertangani dalam 6 Bulan

×

Sat Reskrim Polres Simalungun Tunjukkan Prestasi Gemilang: 338 Kasus Pidana Tertangani dalam 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun patut diapresiasi. Dalam kurun waktu enam bulan, terhitung dari Januari hingga Juni 2025, Sat Reskrim berhasil menangani 338 kasus tindak pidana umum, membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.

Data Resmi dan Pendekatan Humanis  

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dalam pernyataan resmi pada Kamis (31/7/2025), Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH., menyampaikan bahwa dari total kasus yang ditangani, 41 kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Pendekatan ini memperlihatkan transformasi paradigma penegakan hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Kata Kapolres: Dedikasi Tanpa Batas  

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi dedikasi jajarannya:

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.”

Respons Cepat & Teknologi Modern  

Dengan wilayah hukum yang luas dan kompleksitas sosial-ekonomi yang tinggi, Sat Reskrim mampu menjaga efektivitas kerja melalui koordinasi lintas unit, dukungan teknologi, dan kompetensi SDM. Prestasi ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Implementasi Program ‘Polri Untuk Masyarakat’  

Keberhasilan ini merefleksikan implementasi program unggulan Polri, yang menekankan pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel. Tak hanya menyelesaikan kasus, tapi juga membangun kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat.

(*/S.Hadi Tambak)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan