MANADO-SULAWESI UTARA || ONTV.CO.ID – Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial YYN alias Yoel (20) yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang.
Yoel, warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, ditangkap pada Jumat (30/05/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Penangkapan bermula saat Tim Resmob tengah melakukan patroli rutin dan mendapati Yoel berada di dalam mobil bersama dua perempuan. Setelah pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan indikasi kuat bahwa transaksi terkait perdagangan orang dilakukan melalui aplikasi pertemanan berbasis lokasi, yang dikenal sebagai “aplikasi hijau”.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tarif yang ditawarkan melalui aplikasi Michat berkisar antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per tamu, dengan potensi mendapatkan hingga tiga tamu dalam sehari. Sebagian uang yang diperoleh dalam transaksi tersebut disebut diberikan kepada Yoel, yang diduga berperan sebagai perantara.
Katim Resmob, Ipda Ahmad Waafi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan uang tunai. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.(MICHAEL HONTONG)












