WAY KANAN II ONTV.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Hairul Pasya, S.T., didampingi Anggota KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Nufi M. Yusuf, dan Ibnumuslim.
Kegiatan turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Way Kanan Sukidra bersama Anggota Bawaslu Lukman Latif, Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan M. Arifin, para Kasubbag, serta perwakilan Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan, Kesbangpol Kabupaten Way Kanan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Hairul Pasya menyampaikan bahwa PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga agar data pemilih tetap akurat, valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, data pemilih memiliki peran penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
«“Data kependudukan secara nasional menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia. Data pemilih bukan sekadar kumpulan data, tetapi merupakan pondasi utama dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih,” ujar Hairul Pasya.»
Ia menambahkan, pemutakhiran data secara berkelanjutan dilakukan untuk memastikan daftar pemilih senantiasa diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan.
«“Melalui proses ini kita memastikan bahwa daftar pemilih yang kita miliki selalu mutakhir. Ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan terpercaya,” tambahnya.»
Selanjutnya, pemaparan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026 disampaikan Anggota KPU Kabupaten Way Kanan sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Nufi M. Yusuf.
Nufi menjelaskan, proses pemutakhiran mencakup sejumlah kategori data, di antaranya pemilih aktif yang masih memenuhi syarat dan telah dimutakhirkan datanya. Selain itu, terdapat pemilih baru yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan masuk dalam daftar.
Pemutakhiran juga mencakup pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), antara lain karena meninggal dunia, pindah domisili, maupun menjadi anggota TNI/Polri aktif.
KPU juga melakukan pembaruan terhadap perubahan elemen data pemilih, seperti alamat, NIK, nama, dan jenis kelamin. Berbagai masukan masyarakat yang diterima KPU turut dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, Kabupaten Way Kanan tercatat memiliki 15 kecamatan dan 227 kelurahan/kampung.
Jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 184.555 pemilih, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 177.671 pemilih. Dengan demikian, total data pemilih Kabupaten Way Kanan mencapai 362.226 pemilih.
Setelah pemaparan hasil rekapitulasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 oleh Ketua KPU Kabupaten Way Kanan. Penandatanganan disaksikan jajaran KPU dan seluruh tamu undangan.
Berita Acara hasil rapat pleno kemudian diserahkan kepada instansi terkait sebagai bentuk penyampaian hasil pemutakhiran data sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.
KPU Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran dan penyempurnaan data pemilih secara berkala dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait data pemilih.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 berlangsung tertib dan lancar, kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara kepada instansi terkait. (*)












