BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Hermanto Sipayung Desak Kapolresta Pematangsiantar Tuntaskan Kasus Penganiayaan yang Mandek 6 Bulan

×

Kuasa Hukum Hermanto Sipayung Desak Kapolresta Pematangsiantar Tuntaskan Kasus Penganiayaan yang Mandek 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR-SUMUT || ONTV.CO.ID— Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Perpetua Sinaga kembali mendapat sorotan tajam dari Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan. Kuasa hukum pelapor, Eviwati Sirait, melalui Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., CIM, dan Rio Victori Sipayung, S.H., menilai proses hukum yang telah berjalan sejak Februari 2025 terkesan lamban dan tidak profesional.

“Klien kami sudah menempuh jalur hukum sejak 12 Februari, dan tersangka telah ditetapkan sejak 2 Mei. Namun hingga kini, belum ada penahanan atau tindak lanjut yang signifikan,” tegas Hermanto dalam rilis pers, Jumat (29/8/2025).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kejanggalan Proses Hukum: Dari Alih Unit hingga Penundaan Pemeriksaan

Kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini:

  • Laporan dialihkan dari Unit PPA ke Unit Jatanras I tanpa penjelasan resmi
  • Pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, sempat ditunda berulang kali
  • Surat panggilan pemeriksaan baru diterima setelah jadwal terlewat
  • Pemeriksaan baru dilakukan pada 17 Juli setelah dorongan intensif dari kuasa hukum

“Ironisnya, setelah kami melaporkan ke Divpropam Polri, Polres Pematangsiantar justru mengirim surat perkembangan kasus tertanggal 27 Agustus yang menyebutkan akan menetapkan tersangka, padahal status tersangka sudah ada sejak Mei,” ujar Hermanto.

Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas

Kuasa hukum mendesak Kapolresta Pematangsiantar untuk segera menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja penyidik.

“Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga menyangkut wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum,” tegas Hermanto.

Respons Divpropam Mabes Polri

Menanggapi pengaduan kuasa hukum, Divpropam Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam. Surat tersebut menyatakan bahwa laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam, lalu dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim untuk ditindaklanjuti.

“Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri, namun tetap menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Hermanto.

(S.Hadi Purba Tambak)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan