BATURAJA II ONTV.CO.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI), Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kritik tersebut menyusul dugaan belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU selaku Termohon Eksekusi.(30/6/2026)
Selain itu, DPP JMI melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Baturaja. Gugatan tersebut menjadi yang pertama ditujukan kepada Sekda OKU terkait dugaan pengabaian putusan PTUN yang telah inkracht.
Bermula dari Sengketa Keterbukaan Informasi Publik
Perkara ini berawal dari sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan DPP JMI. Permohonan tersebut dikabulkan melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan PTUN Palembang Nomor: 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tertanggal 29 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, PTUN memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU untuk menyerahkan sejumlah dokumen publik, antara lain:
Laporan Keuangan;
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
Inventarisasi Aset Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Namun, menurut DPP JMI, hingga kini putusan tersebut belum dijalankan meski telah melalui berbagai tahapan eksekusi.
PTUN Telah Lakukan Aanmaning hingga Penetapan Eksekusi
JMI menyebut PTUN Palembang telah menerbitkan Surat Peringatan (Aanmaning), Penetapan Eksekusi, hingga menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI pada 21 Januari 2026 terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Meski demikian, menurut JMI, Sekretaris Daerah Kabupaten OKU masih belum melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
Ketua Umum JMI: Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum DPP JMI, Yudi Hutriwinata, menilai sikap tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
> “Ini merupakan preseden sekaligus contoh yang sangat buruk bagi iklim demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Sekretaris Daerah justru diduga mengabaikan putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yudi dalam keterangan persnya, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum.
Soroti Transparansi dan Good Governance
Yudi juga menilai belum dibukanya dokumen yang disengketakan menjadi indikator bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas belum berjalan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
> “Good governance dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika dokumen keuangan daerah dan informasi publik yang seharusnya terbuka masih belum diberikan sebagaimana putusan pengadilan, tentu publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi,” tegasnya.
JMI Tempuh Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Baturaja
Sebagai tindak lanjut, DPP JMI melalui kuasa hukum dari Maestro Law Firm, Chandra Adi Natha, S.H., resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Baturaja.
Dalam gugatan tersebut, JMI mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp400 juta, yang disebut berasal dari kerugian operasional organisasi dan tertundanya aktivitas pemberitaan pers. Selain itu, JMI juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
> “Kami ingin memberikan edukasi hukum bahwa pejabat publik tidak kebal hukum. Ketika terdapat dugaan pengabaian terhadap kewajiban hukum, maka mekanisme peradilan harus menjadi sarana penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yudi.
Menunggu Tanggapan Resmi Pemkab OKU
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya putusan PTUN Palembang maupun gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Baturaja.
(Red)











