LOMBOK TENGAH-NTB || ONTV.CO.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh oknum sponsor asal Sakra Timur. Pernyataan ini disampaikan menyusul kunjungan langsung rombongan Disnakertrans NTB ke rumah orang tua Ulan, salah satu korban yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kepala Bidang Penempatan Kerja dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB, M. Anang Yusran, S.Psi., MM, bersama Pradiptha Himawan Putra, SH., MH selaku pejabat fungsional, mendatangi keluarga Ulan guna mendalami kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan keluarga, pemberangkatan Ulan dilakukan tanpa persetujuan orang tua, yang kini menuntut kepulangan anaknya secepat mungkin.
Seorang korban lainnya, Kiki, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, menguatkan dugaan bahwa dirinya dan sejumlah korban lain diberangkatkan secara ilegal oleh oknum sponsor yang sama.
Dalam pertemuan dengan pihak Disnakertrans, pemerintah desa, dan Bhabinkamtibmas setempat, Kiki berharap agar para korban lain dapat segera dipulangkan serta meminta pertanggungjawaban hukum dari oknum sponsor tersebut.
Menanggapi hal ini, Disnakertrans NTB memastikan akan mendampingi para korban untuk membuat laporan resmi ke Polda NTB agar kasus ini segera diproses secara hukum.
“Dalam waktu secepat-cepatnya kami akan bantu proses pelaporan ke Polda NTB agar pelaku dapat ditindak sesuai hukum,” tegas Anang Yusran.
Disnakertrans NTB juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan imbalan tinggi tanpa jalur resmi.
“Kami tidak ingin warga NTB kembali menjadi korban. Niat mencari nafkah malah berubah menjadi penderitaan akibat praktik kerja ilegal,” pungkasnya.
(den)












