BANDUNG || ONTV.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa alokasi dana hibah non-mandatory akan dihapus dan dialihkan ke sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam pernyataannya, dilansir dari kumparan.con, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan seluruh dana hibah berdasarkan klasifikasi nilai dan jenisnya.
“Saya sudah identifikasi. Kemudian saya sudah pilah-pilah mana hibah mandatori, mana yang bukan mandatori,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa audit menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.
“Kalau nanti ditemukan bahwa auditnya ternyata SPJ-nya fiktif, ya pidana korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, dilansir dari antara.com, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan bahwa dana hibah untuk yayasan pendidikan, pondok pesantren, dan masjid kemungkinan akan muncul kembali dalam APBD Perubahan 2025. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan validasi ulang terhadap lembaga penerima hibah.
“Saya berharap gubernur membuat sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi,” ujarnya.
Salah satu temuan dalam evaluasi ini adalah adanya yayasan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang menerima dana hibah hingga Rp45 miliar dalam beberapa tahun terakhir. Yayasan Perguruan Al-Ruzhan, yang berlokasi di Tasikmalaya, disebut menerima hibah besar dari berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman.
Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, membenarkan bahwa lembaga tersebut mendapatkan kucuran dana hibah sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” katanya.
Selain itu, ditemukan bahwa Kabupaten Garut menerima alokasi dana hibah sebesar Rp78 miliar untuk 140 pesantren.
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan keprihatinannya terhadap ketimpangan distribusi dana hibah ini, terutama dibandingkan dengan wilayah lain seperti Cirebon, yang hanya menerima Rp557 juta untuk satu pesantren.
“Saya sebagai gubernur menjadi terpanggil rasa keadilan saya, miris. Saya tidak mungkin tanda tangani ada daerah yang basis pesantren basis tradisional NU beda dari satu kabupaten,” ujarnya.
Pemprov Jabar berencana membawa temuan ini ke ranah hukum jika ditemukan indikasi korupsi dalam laporan pertanggungjawaban hibah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah di Jawa Barat.***









