Berita

Deny Rahman : Calon Kades Harus Sabar Menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Pilkades

×

Deny Rahman : Calon Kades Harus Sabar Menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Pilkades

Sebarkan artikel ini

LOMBOK-NTB || ONTV.CO.ID – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di seluruh Indonesia masih menunggu diterbitkannya regulasi pelaksanaan. Di Kabupaten Lombok Timur, pemerintah daerah telah merencanakan Pilkades serentak untuk dilaksanakan pada akhir tahun 2025. Namun, jika Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa diterbitkan lebih awal, pelaksanaan Pilkades dapat digeser ke pertengahan tahun 2025.

Deny Rahman, SH, seorang pengamat hukum pemerintahan, menjelaskan desa menghadapi tantangan dalam menentukan waktu yang tepat untuk memulai persiapan.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Jangan sampai memulai terlalu awal, tetapi di ujung malah lemas, mengingat waktu pelaksanaan Pilkades serentak ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Menurut Deny, meskipun undang-undang dapat dijalankan tanpa peraturan pelaksana, Pasal 34A ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades harus diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini menjadikan PP sebagai kunci utama yang dinantikan oleh pemerintah daerah dan calon kepala desa.

Deny juga menegaskan bahwa jika Pilkades serentak dilaksanakan tanpa PP, maka pelaksanaannya dapat dianggap cacat yuridis dan berpotensi dibatalkan secara hukum.

“Ini berisiko, mengingat wilayah politik sangat rentan terhadap gugatan,” tegasnya.

Pemerintah pusat memiliki waktu hingga tiga tahun sejak UU Nomor 3 Tahun 2024 diundangkan untuk menerbitkan PP terkait. Jika dalam kurun waktu tersebut PP belum diterbitkan, maka pemerintah pusat dapat dipertanyakan keseriusannya dalam menjalankan amanat undang-undang.(den)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan