BEKASI||ONTV.CO.ID – Babinsa Korami 03/Cabangbungin Serka Barnas monitoring penerapan protokol kesehatan (prokes) dan pengamanan pada penyuntikan vaksin terhadap lansia, di Aula Kantor Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Jum’at (30/04/2021).
Kegiatan Monitoring dilakukan oleh Babinsa Koramil 03/Cabangbungin Serka Barnas dalam kegiatan Vaksinasi tersebut juga hadir Kepala Desa Sindangjaya Ruslan Abdul Gani, Kepala Puskesmas Cabangbungin H.Teguh, Bhabinkamtibmas Priyonggo, Perangkat Desa Sindangjaya dan Para Nakes Puskesmas Cabangbungin.
Pada kesempatan tersebut, Serka Barnas mengecek langsung pelaksanaan pemberian Vaksinasi Covid-19 kepada Lansia yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin. Monitoring kegiatan pengamanan pemberian Vaksinasi Covid-19 ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat agar tidak perlu takut dalam menerima suntik vaksin tersebut.
Serka Barnas menyampaikan pada saat pemberikan Vaksinasi Covid-19 ini, tetap menerapkan Protokol kesehatan dan prosedur langkah-langkah, vaksinasi yang dilakukan sebanyak dua kali. Proses pemberian vaksin ini pun tidak sama dengan vaksin lain, karena harus melalui empat tahapan.
“Setiap orang yang akan divaksin harus melalui empat pos yaitu skrining, tensi darah, cek suhu tubuh, skrining pengecekan singkat riwayat penyakit dan setelah dua pos dilalui pasien menuju lokasi suntik vaksin dan setelah menerima suntik vaksin Lansia menunggu selama 30 menit dan menerima surat tanda bukti telah di vaksin,” ungkap Serka Barnas.
Sementara itu Kepala Puskesmas Cabangbungin H.Teguh menyebut, penyuntikan vaksin Covid-19 akan dilakukan sesuai dengan dosis yang dibutuhkan yaitu dua kali penyuntikan. Penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua diperlukan agar antibodi yang dibentuk oleh tubuh dapat optimal.
Dalam waktu 14 hari setelah suntikan pertama, vaksin akan bekerja sekitar 60 persen. Setelah itu, penerima vaksin perlu melakukan penyuntikkan dosis kedua. Saat 28 hari setelah suntikan pertama, barulah vaksin yang diberikan dapat bekerja optimal.
“Vaksin Covid-19 wajib diterima sebanyak 2 dosis dalam dua kali penyuntikan. Vaksin yang digunakan oleh pemerintah Indonesia akan membentuk antibodi secara optimal setelah 28 hari setelah penyuntikkan,” jelasnya.
Kegiatan monitoring Babinsa bersama Tiga Pilar Desa Sindangjaya adalah untuk memastikan agar dalam pemberian vaksin tetap diterapkan protokol kesehatan menjaga 5 M Mencuci tangan dengan Sabun, Memakai Masker dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas.(barnas)













