INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID — Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Pegagan terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Tahun 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Salah satu kegiatan sosialisasi digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertepatan dengan acara unjungan Buyut Ranggawana di Balai Desa Pegagan. Acara ini dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa, dengan tujuan utama meningkatkan pemahaman dan partisipasi publik dalam proses demokrasi tingkat desa.
Edukasi Mekanisme Pilwu dan Pengenalan E-Voting
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh panitia, warga diberikan informasi lengkap mengenai:
- Mekanisme pencoblosan dan hak pilih
- Jadwal pelaksanaan Pilwu
- Persyaratan calon Kuwu
- Pentingnya membawa identitas saat ke TPS
Menariknya, Panpilwu juga mengumumkan bahwa satu TPS akan dijadikan model pemilihan digital (e-voting) sebagai langkah inovatif memperkenalkan teknologi dalam demokrasi desa.
Pesan Ketua Panpilwu: Jaga Kondusifitas dan Pilih Pemimpin Amanah
Ketua Panpilwu Desa Pegagan, Ade Suwarso, menekankan pentingnya menjaga suasana aman dan tertib selama proses Pilwu berlangsung.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, suasana yang aman, tertib, dan penuh semangat demokrasi,” ujarnya.
Ia juga mengajak warga untuk memilih calon Kuwu berdasarkan visi, misi, dan rekam jejak, bukan karena tekanan atau politik identitas.
Respons Positif Warga dan Dukungan Tokoh Masyarakat
Salah satu warga yang hadir menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat membantu masyarakat memahami hak dan prosedur memilih.
“Sangat bermanfaat, jadi kami tahu kapan dan bagaimana cara memilih,” ungkapnya.
Tokoh masyarakat setempat turut mengapresiasi inisiatif Panpilwu, menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Transparansi dan Informasi Digital
Panitia juga memastikan bahwa seluruh proses Pilwu akan mengacu pada Peraturan Daerah dan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Panpilwu memanfaatkan media sosial dan papan pengumuman desa sebagai saluran informasi terkait jadwal, calon, dan tahapan Pilwu.
(Nono)












