SUMBAWA BARAT-NTB || ONTV.CO.ID — Sebanyak 22 desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2026. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) mendorong seluruh pemerintah desa untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat demi memastikan tahapan Pilkades berjalan tertib, lancar, dan tanpa konflik sosial.
Menurut H. Muhammad Thalib, Sekretaris DPMPD KSB, pelaksanaan Pilkades serentak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“Sebanyak 22 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2026. Maka tahapan awal Pilkades dimulai enam bulan sebelumnya, yakni pada Juni 2026,” jelasnya saat diwawancarai oleh ontv pada Jumat (29/8/2025).
Anggaran Pilkades Ditanggung Pemerintah Daerah
Thalib menegaskan bahwa anggaran pelaksanaan Pilkades tidak lagi dibebankan kepada pemerintah desa melalui APBDes, melainkan telah dialokasikan langsung oleh pemerintah daerah melalui APBD Kabupaten Sumbawa Barat. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban desa dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkades.
Sosialisasi Mekanisme Pilkades Jadi Prioritas
DPMPD juga mengimbau agar pemerintah desa mulai aktif melakukan sosialisasi terkait mekanisme pemilihan kepala desa kepada masyarakat. “Baik sebagai pemilih maupun calon peserta, warga harus memahami regulasi yang berlaku agar Pilkades berjalan kondusif dan transparan,” tambah Thalib.
Status Desa di KSB Meningkat Signifikan
Dalam kesempatan yang sama, Thalib mengungkapkan pencapaian positif terkait status desa di KSB. Dari total 58 desa, sebanyak 34 desa telah masuk kategori mandiri dan 24 desa berstatus maju. “Tidak ada lagi desa yang tergolong berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal. Ini prestasi luar biasa yang patut kita syukuri,” ujarnya optimis. DPMPD menargetkan seluruh desa di KSB akan masuk kategori mandiri pada tahun mendatang.
(Barsa-NTB)












