JAKARTA || ONTV.CO.ID – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan regulasi khusus untuk mengatur operasional taksi terbang sebagai moda transportasi masa depan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kendaraan udara nirawak ini akan dikategorikan sebagai drone, mengingat belum adanya aturan spesifik yang mengatur angkutan penumpang tanpa awak.
“Kami sedang menyusun regulasi yang memungkinkan operasional taksi terbang masuk dalam pengaturan drone. Karena ini tanpa awak dan beroperasi di udara,” ujar Dudy dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Langkah ini diambil menyusul uji coba taksi terbang EHang 216-s yang telah dilakukan di kawasan PIK 2, Tangerang. Moda transportasi ini dinilai cocok untuk wilayah padat seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali karena mampu mengurangi kemacetan dan lebih ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menambahkan bahwa pembahasan regulasi juga mencakup pemanfaatan ruang udara untuk drone, balon udara, hingga roket. “Kami sedang berdiskusi dengan Komisi I DPR RI untuk memastikan aspek keselamatan dan pengendalian udara terpenuhi,” jelasnya.
Taksi terbang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem transportasi nasional yang terintegrasi, berdampingan dengan moda darat dan laut. Pemerintah menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak akan ditolak, tetapi akan diatur agar aman dan bermanfaat bagi masyarakat luas.***












