BeritaDaerah

Aset Triliunan Rupiah Pemkab Sumbawa Barat Terancam Hilang, Ribuan Tanah dan Gedung Tak Bersertifikat

×

Aset Triliunan Rupiah Pemkab Sumbawa Barat Terancam Hilang, Ribuan Tanah dan Gedung Tak Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA BARAT-NTB || ONTV.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemkab KSB) menghadapi potensi kerugian negara yang sangat besar menyusul temuan ribuan aset daerah yang belum memiliki legalitas kepemilikan resmi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, nilai aset tetap Pemkab KSB melonjak menjadi Rp2,94 triliun—naik sekitar Rp494 miliar atau 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun di balik kenaikan itu, terkuak fakta bahwa banyak aset belum tercatat secara sah.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 366 bidang tanah senilai Rp223 miliar belum memiliki sertifikat. Lebih mengkhawatirkan lagi, 204 bidang tanah dengan nilai total Rp153 miliar bahkan belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), membuat tanah-tanah tersebut tidak tercatat dalam sistem pertanahan nasional dan sangat rawan terhadap gugatan atau pengambilalihan oleh pihak ketiga.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tak hanya itu, terdapat 3.110 unit bangunan gedung milik Pemkab KSB yang tidak dilengkapi dengan dokumen legal berupa Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Nilainya ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. Tanpa SBKBG, bangunan-bangunan ini tidak memiliki kekuatan hukum jika suatu saat terjadi klaim atau sengketa dari pihak lain.

Kondisi serupa juga terjadi pada aset jalan, jaringan, dan irigasi. Dari 2.122 ruas jalan yang tercatat, hanya 158 yang telah ditetapkan sebagai jalan resmi melalui SK Bupati. Sebanyak 1.874 ruas jalan senilai Rp793 miliar belum diketahui status tanahnya dan belum memiliki kekuatan hukum formal, membuat proyek strategis yang menggunakan jalur tersebut berisiko terganjal sengketa.

Laporan BPK turut menyoroti lemahnya sistem pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) secara fisik, administratif, dan hukum. Kurangnya dokumentasi, ketidaktertiban pendataan, serta tidak adanya sinkronisasi lintas data antar kategori aset membuka celah besar yang berbahaya bagi keberlangsungan aset publik.

Aktivis tata kelola pemerintahan, Yuni Boutany, dalam wawancara Minggu (29/6), menyebut situasi ini bukan sekadar kelemahan administratif, melainkan ancaman serius terhadap eksistensi aset negara dan hak rakyat.

“Kalau dibiarkan, triliunan rupiah aset rakyat bisa hilang begitu saja. Tanpa dokumen, negara bisa kalah di pengadilan jika ada klaim atau mafia tanah masuk,” ujarnya.

Ia mendesak DPRD dan masyarakat untuk mendorong Pemkab segera melakukan langkah penyelamatan, mempercepat sertifikasi, dan menjadikan pengamanan aset sebagai prioritas utama, bukan sekadar kegiatan bermuatan politis. “Tanpa legalitas, angka aset yang besar itu hanya akan menjadi data kosong di neraca keuangan,” tegasnya.

Laporan ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Sumbawa Barat. Tanpa upaya sistematis dalam pengamanan dan legalisasi aset, potensi kerugian permanen akan menjadi kenyataan yang menghantam keuangan daerah dan hak publik.

(Biro-KSB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan