BeritaHukum & KriminalNasional

Kejagung Sita Seluruh Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar dalam Kasus TPPU

×

Kejagung Sita Seluruh Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar dalam Kasus TPPU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita seluruh aset milik Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bahwa aset-aset tersebut tersebar di berbagai kota dan sebagian besar tercatat atas nama keluarganya.

Dilansir dari kumparan.com, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik Zarof Ricar agar tidak berpindah kepemilikan sebelum proses hukum selesai.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Terkait dengan penanganan perkara ZR [Zarof Ricar], khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR,” ujar Harli.

Menurut Harli, aset yang diblokir juga termasuk yang tercatat atas nama istri dan anak-anak Zarof Ricar. Kejagung telah meminta Badan Pertanahan Nasional untuk memblokir kepemilikan properti agar tidak terjadi pengalihan aset sebelum proses hukum selesai.

Beberapa aset yang disita meliputi:

  • Uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang.
  • 51 kg emas batangan, termasuk logam mulia Antam.
  • Properti di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Zarof Ricar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, beberapa hakim diduga menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa Zarof Ricar menerima Rp 6 miliar dari pengacara terdakwa untuk memengaruhi putusan kasasi di MA.

Kejagung memastikan bahwa seluruh aset yang disita akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus TPPU ini.

Kasus ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan serta memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana dapat dirampas oleh negara.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan