BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Tegaskan Penangkapan Murni Kasus Narkotika, Bukan Pengalihan Kasus Pembunuhan

×

Kuasa Hukum Tegaskan Penangkapan Murni Kasus Narkotika, Bukan Pengalihan Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Kuasa hukum dari dua tersangka kasus narkotika di Kabupaten Simalungun, Jauli Manalu, SH, memberikan klarifikasi tegas atas tudingan rekayasa penangkapan yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kliennya, Marbangun Sinaga (28) dan Winner Lumban Tobing (24), ditangkap murni karena pelanggaran Undang-Undang Narkotika, bukan sebagai pengalihan isu dari kasus lain.

“Tidak ada skenario apapun. Penangkapan ini murni pelanggaran hukum tentang narkotika,” ujar Jauli Manalu saat memberikan keterangan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (28/08/2025) pukul 16.30 WIB.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (26/08/2025) pukul 13.00 WIB, terkait aktivitas mencurigakan di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa. Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Marbangun Sinaga keesokan harinya. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat bruto 0,63 gram dalam bungkus rokok di kantong celananya.

Marbangun mengaku barang tersebut diperoleh dari Winner Lumban Tobing. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Winner di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa. Di rumah kontrakan milik orangtua Marbangun, ditemukan sabu seberat bruto 4,35 gram di bawah tempat tidur.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari Marbangun Sinaga:

  • 0,63 gram sabu
  • HP Android OPPO
  • Sepeda motor Honda Beat merah hitam

Dari Winner Lumban Tobing:

  • 4,35 gram sabu
  • Timbangan digital
  • HP Android OPPO dan POCO
  • Sekop dari sedotan plastik
  • Plastik klip kosong
  • Bungkus rokok INSTA
  • Kotak permen HAPPYDEN
  • Sobekan plastik kresek biru

Klarifikasi dan Kondisi Terkini

Winner Lumban Tobing turut memberikan pernyataan langsung kepada media, membantah tudingan rekayasa penangkapan. “Kami tegaskan bahwa kasus ini murni penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang ditemukan adalah milik kami,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa isu pengalihan kasus muncul akibat kesalahpahaman dari pihak keluarga. “Mereka sempat melawan karena mengira ini pengalihan dari kasus pembunuhan. Tapi setelah dijelaskan, situasi sudah kondusif,” ungkapnya.

Fakta Menarik

Penangkapan Winner sempat mendapat perlawanan dari keluarga besar Marbangun Sinaga karena lokasi penangkapan berada di rumah milik orangtua Marbangun. Hal inilah yang memicu spekulasi publik, namun telah diluruskan oleh pihak kepolisian dan kuasa hukum.

Kasus kini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kedua tersangka akan menjalani proses lebih lanjut di bawah pengawasan Sat Narkoba Polres Simalungun.

(S.Hadi Purba Tambak)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan