Edukasi

Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Ini Rincian Gaji dan Tunjangan P3K Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

×

Perpres Nomor 11 Tahun 2024: Ini Rincian Gaji dan Tunjangan P3K Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Sebarkan artikel ini

EDUKASI || ONTV.CO.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dalam regulasi ini, sistem penggajian P3K dibagi menjadi 17 golongan, dengan besaran gaji yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja pegawai.

Untuk golongan awal, yaitu Golongan I, gaji ditetapkan mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Sedangkan untuk lulusan sarjana (S1/D4) yang masuk dalam Golongan IX, gaji dimulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500, tergantung masa kerja. Sementara itu, lulusan pascasarjana (S2 dan S3) masing-masing menempati Golongan X dan XI, dengan gaji maksimal hingga Rp5.716.000.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Berikut adalah ringkasan kisaran gaji berdasarkan beberapa golongan:

Selain gaji pokok, P3K juga berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri, dan 2% per anak.
  • Tunjangan Pangan: diberikan sesuai kebutuhan konsumsi beras.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): mencakup gaji pokok dan sebagian tunjangan lainnya.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: khusus bagi pemegang jabatan teknis atau profesi tertentu.
  • Tunjangan Sertifikasi: diberikan kepada guru atau tenaga pendidik yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.

Sebagai gambaran, seorang P3K lulusan S1 dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.203.600. Dengan masa kerja 32 tahun, penghasilannya dapat meningkat hingga Rp5.261.500 per bulan, belum termasuk tunjangan.

Dengan adanya ketentuan ini, Pemerintah berharap kesejahteraan P3K dapat terjamin dan mendorong peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara secara berkelanjutan.(red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan