MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenei Sayuti. Sidang pertama akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan, sesuai dengan surat penetapan Ketua Pengadilan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, mengonfirmasi bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini terdiri dari Mahendrasmara Purnamajati sebagai hakim ketua, serta Ketut Somanasa dan Joko Soepriyono sebagai anggota.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, kasus Rosiady Husaenei Sayuti terdaftar dengan Perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr, sementara terdakwa lainnya, Dolly Suthajaya Nasution, tercatat dengan Perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 2 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-09/N.2/10/2024. Kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 15,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan kedua terdakwa ke pengadilan pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah menerima dakwaan dan barang bukti dari penyidik. Saat ini, Rosiady Husaenei Sayuti ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, sementara Dolly Suthajaya Nasution, mantan Direktur PT Lombok Plaza, ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Selain proyek yang tidak pernah terealisasi, PT Lombok Plaza juga diduga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik aset. Selain itu, terdapat persoalan terkait ganti rugi terhadap bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB.
Sidang perdana kasus ini akan menjadi langkah awal dalam mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang terjadi. Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Biro-KSB)










