INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Aktivitas pengambilan air bersih oleh sejumlah pengusaha di Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan publik. Pasalnya, usaha yang telah berjalan bertahun-tahun ini diduga tidak memiliki izin resmi pengusahaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum sekaligus dampak negatif terhadap lingkungan. Ironisnya, sebagian besar pengusaha sumber air di wilayah tersebut belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) yang seharusnya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA).
Seorang warga yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa air yang diambil oleh para pengusaha kemudian dikirim ke berbagai perusahaan, namun prosesnya diduga dilakukan secara ilegal.
“Kalau belum ada izin resmi dari pihak terkait, jelas melanggar aturan pengelolaan sumber daya air, termasuk izin pengambilan air tanah. Pengelolaan yang tidak sesuai prosedur bisa menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan pemerintah membuat praktik ilegal ini seolah dibiarkan berlangsung. Para pengusaha bebas menjual air ke perusahaan-perusahaan tanpa teguran maupun tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Sungguh ironis, pengawasan pemerintah terhadap perizinan pengambilan air begitu lemah. Padahal praktik liar ini bisa merugikan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari inisial H.D yang diduga sebagai pemilik usaha air bersih tersebut.
(Nono)












