BeritaDaerah

Bamuswari Katakan Semua Paslon Langgar Aturan Pemasangan APK

×

Bamuswari Katakan Semua Paslon Langgar Aturan Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini

Karawang,ontv.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang tinggal beberapa waktu pada pelaksanaan pemungutan suara, tepatnya 9 Desember 2020 mendatang.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Sekarang yaitu tahapan masa kampanye untuk pasangan calon, baik itu untuk kampanye tatap muka maupun penyebaran alat peraga kampanye (APK).

Untuk kampanye tatap muka peraturan KPU dimasa pandemi covid ini membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal Lima Puluh orang dan itupun harus mematuhi aturan protokol kesehatan.

Untuk penyebaran bahan kampanye (BK) seperti baliho, spanduk, sudah bertebaran dipasang oleh masing – masing paslon dari perkotaan sampai ke pelosok desa.

Dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kab Karawang nomor: 472/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang nomor: 464/HK.04.1.Kpt/3215/KPU-Kab/IX/2020 Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawnag Tahun 2020.

Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) dalam hal ini terus melakukan pemantauan terhadap pelanggaran pemasangan APK dan BK yang dilakukan masing – masing Paslon.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bamuswari Suharjo, mengatakan bahwa dilapangan banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ke tiga Paslon, “Surat Keputusan KPU sudah diterbitkan, tapi yang kami temukan banyaknya pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh semua pasangan calon” terangnya.

Berdasarkan riset dari tim Bamuswari kalau dipersentasikan dugaan pelanggaran kampanye terutama pemasangan APK dan BK dari masing – masing pasangan calon yaitu, “Paslon 01 Yessi – Adly 31,05 %, Paslon 02 Cellica – Aef 35,30 %, Paslon 03 Jimy – Yusni 33,65 %,” tuturnya.

Paslon melakukan pelanggaran pemasangan APK dan BPK di tempat yang tidak diperbolehkan oleh KPU, “Seperti pemasangan di pohon dengan cara dipaku, di tiang PJU, di pagar sekolah bahkan di tempat pelayanan kesehatan/klinik. Itu semua adalah larangan tempat yang tidak boleh di pasang APK dan BK,” terangnya.

Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Karawang yang punya kewenangan dalam hal pengawasam kampanye sudah mengeluarkan surat rekomendasi ke Satpol PP Kabupaten Karawang untuk penertiban APK dan BK yang melanggar tempat pemasangannya, “Karena sampai hari ini pun menurut pantauan dari tim kami masih banyaknya APK dan BK dari masing – masing pasangan calon yang masih terpasang di tempat larangan pemasangan APK dan BK” tegasnya, pada awak media (25/10).

Padahal dalam penertiban APK dan BK tersebut ada pos anggarannya dari APBD Kab Karawang Tahun 2020,

Suharjo pun mempertanyakan kinerja Satpol PP terhadap pelanggaran tersebut, “Satpol PP Kabupaten Karawang kemana ini, sampai saat ini kok belum melakukan penertiban APK dan BK yang menyalahi aturan pemasanganya. Padahal Bawaslu Kabupaten Karawang sudah mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban APK dan BK,” tanyanya.
>
Terakhir Suharjo meminta kepada Bawaslu Kabupaten Karawang untuk mendorong Satpol PP segera melaksanakan rekomendasi untuk segera melakukan penertiban APK dan BK kampanye semua paslon yang melanggar aturan PKPU no 11 Tahun 2020. Dan penegakan Perda Kabupaten Karawang no 6 tahun 2011 Tentang Penyelenggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
>
Dalam hal penyebaran APK dan BK juga selain ada larangan dalam pemasangannya, juga harus memperhatikan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan serta keindahan Kabupaten Karawang. mengingat masalah tersebut selalu terulang pelanggaran dalam kampanye peserta pemilu terutama dalam hal pemasangan APK dan BK. (Esta)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan