LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID — Luka itu belum kering. Mata yang lebam, dada yang sesak, dan hidung yang remuk menjadi saksi bisu betapa kejamnya peristiwa yang menimpa Ayunan, seorang warga Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat. Sudah lebih dari dua minggu sejak insiden penganiayaan itu terjadi, namun proses hukum masih berjalan di tempat.
Diduga kuat tragedi bermula dari provokasi oleh Amak Ety, pemilik kedai tuak asal Dusun Sukawangi, bersama Muhammad Iman. Bukti visum telah dilakukan malam setelah kejadian, disaksikan langsung oleh aparat Polsek Sakra Barat. Namun, meski barang bukti telah dikantongi, para terduga pelaku belum juga diamankan.
“Kami tidak ingin ada mediasi. Kami minta pelaku ditangkap dan diproses hukum secepatnya,” tegas pihak keluarga korban, yang hingga kini masih mendampingi Ayunan menjalani perawatan intensif di rumah. Rasa trauma dan sakit yang dirasakan korban seolah diperparah oleh ketidakpastian penegakan hukum.
Kepala Wilayah Penye Timur, yang juga pendamping korban, mengungkapkan keheranannya, “Kenapa pelaku masih bebas? Bukti kuat sudah ada. Apakah hukum hanya tajam ke bawah?” Ucapnya penuh getir.
Surat kepolisian yang diterima menyebut bahwa para terduga terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Namun publik bertanya-tanya: jika syarat pelimpahan kasus telah terpenuhi, mengapa belum ada tindakan konkret dari Polsek Sakra Barat?
Keluarga korban menegaskan bahwa transparansi dan keadilan adalah harga mati. Penuntasan kasus ini bukan hanya soal hukuman, tapi soal menjaga marwah hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(den)












