SUBANG || ONTV.CO.ID – PT Kingpolah Net, perusahaan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), diduga belum mengantongi izin resmi untuk operasionalnya. Perusahaan yang berlokasi di Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah berdiri sejak 2015 hingga 2025.
Laporan mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan ini disampaikan oleh seorang pengamat kebijakan publik, R. Wibowo, kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang pada 8 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, PT Kingpolah Net diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta diduga melakukan alih fungsi lahan sawah tanpa izin. Selain itu, perusahaan juga belum memiliki NPWP Badan Usaha dan diduga belum memiliki kerja sama peningkatan jaringan dengan PT Telkom, perusahaan milik BUMN.
Menurut R. Wibowo, penerbitan PBG semestinya tidak bisa dilakukan, karena perusahaan ini dinilai melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB). Konsekuensi dari pelanggaran ini, menurutnya, tidak ada jalan lain selain membongkar bangunan dan mengembalikan fungsi lahan sawah seperti semula.
Saat ditemui awak media pada Senin (26/5/2025), R. Wibowo menegaskan bahwa ia telah melaporkan dugaan ini kepada DPMPTSP Kabupaten Subang. Ia juga mengungkapkan bahwa perwakilan PT Kingpolah Net telah dipanggil oleh DPMPTSP pada Rabu, 21 Mei 2025. Berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan baru mengurus perizinan di Kementerian PUPR terkait PBG setelah adanya laporan ini, yang menurut Wibowo terkesan mencurigakan.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, DPMPTSP Kabupaten Subang telah mendatangi lokasi PT Kingpolah Net di Desa Ciasem Baru untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait hasil pemeriksaan tersebut belum tersedia.
Dugaan lain menyebutkan bahwa PT Kingpolah Net terkesan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hingga saat ini, pemilik perusahaan, Rosadi, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.(*/red)









