BeritaDaerah

Revisi Dua Perda Tambang Rakyat NTB Dipercepat, Sumbawa Barat Belum Masuk Usulan

×

Revisi Dua Perda Tambang Rakyat NTB Dipercepat, Sumbawa Barat Belum Masuk Usulan

Sebarkan artikel ini

MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengusulkan revisi dua Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan tambang mineral dan batu bara, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Usulan ini telah diterima oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB sebagai langkah strategis untuk mengelola 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Lombok dan Sumbawa.

Dorong Legalitas dan Pendapatan Daerah

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim, menyatakan bahwa revisi dua perda tersebut bertujuan menyelamatkan potensi pendapatan daerah yang selama ini hilang akibat pengelolaan tambang ilegal. “Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan fiskal daerah dan mengoptimalkan pengelolaan tambang rakyat secara legal melalui koperasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (26/09).

Gubernur NTB bersama Kapolda turut mendorong legalisasi tambang rakyat agar dapat dikontrol dengan memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pembagian retribusi ke daerah masih dalam tahap kajian oleh tim Kapolda NTB dan menjadi bahan telaah Bapemperda.

Dukungan Pemerintah dan Potensi PAD Rp5 Triliun

Plt Sekda NTB, Lalu Moh Faozal, menyatakan dukungan penuh terhadap revisi dua perda tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi pascatambang untuk 16 blok WPR yang akan dikelola koperasi, termasuk alokasi dana dalam APBD dan CSR dari Bank NTB Syariah.

Dalam diskusi bersama Pemprov NTB, Ali Usman mengungkapkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan tambang rakyat bisa mencapai Rp5 triliun per tahun. “Kami akan mengundang tenaga ahli kebijakan dan lingkungan hidup untuk memastikan keberlanjutan pascatambang,” tambahnya.

Sumbawa Barat Belum Masuk Usulan

Meski wilayah seperti Lombok Barat, Sumbawa, dan Dompu telah masuk dalam daftar usulan izin tambang, Sumbawa Barat belum tercantum. Padahal, menurut Ali Usman, daerah tersebut memiliki potensi emas yang besar dan aktivitas tambang ilegal yang tinggi. “Seharusnya ada usulan dari Sumbawa Barat, semoga bisa masuk tahap selanjutnya,” tandasnya.

(Barsa-NTB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan