INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID — Alvian Maulana Sinaga (23), tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis Putri Apriyani (24), akhirnya tiba di Polres Indramayu setelah berhasil ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat ini kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum.
Kronologi Penangkapan AMS
Alvian ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB, setelah sempat melarikan diri pasca kejadian. Ia tiba di Indramayu pada Selasa dini hari (26/8/2025) dengan pengawalan ketat dari tim Sat Reskrim Polres Indramayu dan Polda Jabar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan bahwa AMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian korban.
“AMS ini menjadi tersangka kasus pembunuhan ataupun penganiayaan yang mengakibatkan korban mati,” tegas AKBP Fajar.
TKP dan Identitas Korban
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di kamar nomor 9 Rifda Kos 4, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Korban, Putri Apriyani, merupakan warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, dan diketahui sebagai pacar pelaku.
Proses Investigasi dan Status Tersangka
Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Hasil penyidikan mengarah kuat kepada AMS sebagai pelaku. Ia diketahui berasal dari Sawah Baru, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
“Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan sudah diberhentikan tidak dengan hormat,” tambah Kapolres.
Upaya Penangkapan
Setelah mengidentifikasi lokasi pelarian, tim gabungan dari Polres Indramayu dan Polda Jabar bergerak cepat ke NTB untuk melakukan penangkapan. Kini, AMS telah berada di tahanan Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Nono)












