SUMBAWA BARAT-NTB || ONTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua formasi tahun 2025 sebanyak 137 orang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025 di Aula BKPSDM Sumbawa Barat.
Kepala BKPSDM, Drs. Mulyadi, M.Si, yang akrab disapa Mamiq Mul, menyampaikan bahwa sebanyak 137 pegawai PPPK akan menerima SK langsung dari Bupati Sumbawa Barat. Penyerahan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penyerahan SK PPPK tahap dua ini sudah sesuai rencana dan akan berjalan lancar. Kami harap para pegawai tetap fokus bekerja seperti biasa sambil menunggu SK diserahkan langsung oleh Bupati,” ujar Mamiq Mul.
Penempatan Berdasarkan Formasi Kosong dan Kebutuhan Daerah
Mamiq Mul menjelaskan bahwa penempatan PPPK telah ditetapkan berdasarkan pengalihan formasi yang belum terisi dan sangat dibutuhkan. Penempatan berada di bawah kewenangan Bupati, dengan masa kontrak kerja selama 5 tahun.
Menanggapi pertanyaan terkait SK PPPK paruh waktu, ia menyebutkan bahwa peserta yang baru lulus masih dalam proses melengkapi berkas administrasi. Setelah rampung, usulan akan segera diajukan sesuai prosedur.
Tonggak Sejarah: Total 2.445 PPPK Penuh Waktu di Sumbawa Barat
Penyerahan SK PPPK tahap dua ini menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Sumbawa Barat. Sebelumnya, pada tahap pertama, sebanyak 2.318 pegawai PPPK telah menerima SK. Dengan tambahan 137 orang di tahap kedua, total pegawai PPPK penuh waktu yang diangkat mencapai 2.445 orang.
“Bupati melalui BKPSDM telah berupaya maksimal membantu para pegawai PTT sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mamiq Mul.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Sumbawa Barat dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
(Barsa-NTB)












