LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID — Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan internal melalui pemberhentian sementara secara in absentia terhadap seorang pegawai berinisial AR.(25/04/2026)
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan yang tegas dan konsisten di lingkungan pemasyarakatan. Langkah tersebut sekaligus mencerminkan keseriusan pihak Rutan dalam memastikan seluruh pegawai menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan etika kerja.
Pemberhentian sementara ini juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan aturan.
Tak hanya itu, kebijakan ini turut mendorong peningkatan kolaborasi dan sinergitas antarpetugas dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal. Rutan Kelas IIB Kotabumi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan demi menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
Dengan semangat perubahan, seluruh jajaran diajak untuk terus melangkah bersama menuju pemasyarakatan yang profesional, bersih, dan berintegritas, sejalan dengan harapan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas.(*)












