BANDAR LAMPUNG II ONTV.CO.ID — Marindo Kurniawan membuka Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung sebagai bagian dari komitmen mendukung modernisasi layanan perpajakan berbasis digital.
ASN Pemprov Lampung Diminta Segera Lapor SPT Tahunan 2025
Dalam sambutannya, Sekda Marindo Kurniawan menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar segera mengaktifkan akun Coretax DJP, memastikan bukti potong pajak telah tersedia, serta menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026.
“Kepatuhan dalam pelaporan pajak merupakan bentuk tanggung jawab dan keteladanan ASN. Selain itu, pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah maupun nasional,” tegasnya.
Dukung Modernisasi Layanan Pajak Berbasis Digital
Melalui sistem Coretax DJP, pemerintah mendorong transformasi digital di bidang perpajakan guna menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu mempermudah wajib pajak, termasuk ASN, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemprov Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyediakan pendampingan langsung bagi ASN. Layanan ini bertujuan memastikan proses aktivasi akun Coretax serta pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Langkah ini sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN Pemprov Lampung dapat menjadi contoh dalam kepatuhan pelaporan pajak, sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui sistem perpajakan yang modern dan berbasis digital.(*/51617).












