INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID — Dugaan adanya gudang rokok ilegal di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dibantah langsung oleh pemilik rumah, Jun. Ia menegaskan bahwa rumah yang ditempatinya bersama keluarga bukanlah tempat penyimpanan rokok ilegal, melainkan murni rumah tinggal.
“Rumah saya ini bukan tempat penyimpanan rokok, Mas. Saya tinggal di sini bersama anak-anak dan istri saya sudah lama. Jadi, apa yang dikatakan orang-orang tentang rumah saya itu tidak benar,” ujar Jun kepada awak media, Minggu (24/8).
Pernyataan Jun turut diperkuat oleh beberapa warga sekitar. Salah satu tetangga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa selama ini tidak ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Setahu saya, Jun dan istrinya tidak pernah menyimpan rokok, apalagi menjadikan rumah itu sebagai gudang. Saya rasa itu tidak benar,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun Jun berprofesi sebagai penjual rokok, tidak diketahui secara pasti merek rokok yang dijualnya.
Tim media juga menyambangi warga lain untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Salah satu warga, yang merupakan kerabat Jun, turut membantah tudingan tersebut.
“Rumah Jun itu rumah pribadi. Saya sering main ke sana bersama anak-anak dan istrinya. Tidak pernah saya lihat ada bungkus rokok, apalagi sampai berkarung-karung,” tuturnya.
Dengan adanya klarifikasi dari pemilik rumah dan warga sekitar, tudingan bahwa rumah tersebut dijadikan gudang rokok ilegal tampaknya tidak berdasar dan perlu ditinjau kembali oleh pihak terkait.
(Ryan)












