BeritaDaerah

Pulau Panjang Sumbawa Dihebohkan Dijual Online, DPRD NTB: Tindakan Ilegal dan Harus Diusut

×

Pulau Panjang Sumbawa Dihebohkan Dijual Online, DPRD NTB: Tindakan Ilegal dan Harus Diusut

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA-NTB || ONTV.CO.ID — Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) digemparkan oleh kemunculan Pulau Panjang, yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, dalam daftar penjualan situs internasional Private Islands Online. Pulau tersebut dicantumkan sebagai pulau pribadi dengan label “For Sale”, meski tanpa mencantumkan harga jual.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penjualan Pulau Panjang tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan tindakan ilegal. “Ini perbuatan pidana,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumbawa, Abdul Rahim menyatakan keprihatinannya dan berkomitmen untuk segera meninjau langsung kondisi Pulau Panjang.

“Saya mengajak Pemprov NTB, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan. Isu ini jangan diabaikan karena bisa jadi berkaitan dengan praktik mafia tanah,” ujarnya.

Pulau Panjang diketahui merupakan kawasan konservasi yang dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999. Pulau ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Oleh karena itu, segala bentuk pembangunan komersial di wilayah tersebut tidak diperkenankan.

Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) NTB juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menyoroti pentingnya menelusuri asal-usul situs penjual, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

“Kita belum tahu siapa pemilik situs ini. Tapi yang jelas, pulau ini milik negara dan tidak bisa diperjualbelikan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi NTB telah menyatakan bahwa Pulau Panjang adalah aset negara dan tidak pernah dilepas untuk kepemilikan pribadi. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, memastikan bahwa pulau tersebut berada di bawah pengawasan BKSDA dan tidak memiliki status hak milik.(Biro-KSB)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan