BeritaDaerahTipikor

Kejari Karawang Tetapkan Dirut PD Petrogas sebagai Tersangka Korupsi, Barang Bukti Rp1,7 Miliar Disita

×

Kejari Karawang Tetapkan Dirut PD Petrogas sebagai Tersangka Korupsi, Barang Bukti Rp1,7 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini

KARAWANG || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan Giovanni Bintang Raharjo (GBR), Penjabat Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi terkait penyimpangan laporan keuangan perusahaan milik daerah tersebut selama periode 2019 hingga 2024.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dilansir dari detik.com, dalam konferensi pers, Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa GBR diduga menarik dana perusahaan secara tidak sah senilai Rp7,1 miliar tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang sah.

“Seluruh aktivitas keuangan tidak mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah, sehingga melanggar ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Syaifullah.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Karawang juga menyita barang bukti senilai Rp1,7 miliar. Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

GBR diketahui telah menjabat di PD Petrogas sejak 2012, baik sebagai pelaksana tugas maupun direktur utama definitif. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan