SUMBAWA BARAT-NTB || ONTV.CO.ID—Ketua LSM Amanat Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Erry Sastriawan, S.H., M.H., CPCLE, menyoroti keberadaan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut. Erry menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia untuk meminta evaluasi terhadap sejumlah perusahaan PMA yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Erry, investasi asing seharusnya memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal. Namun, ia menilai bahwa banyak perusahaan PMA justru beroperasi dengan modus yang tidak memberikan manfaat ekonomi nyata.
“Banyak dari mereka hanya menjadi calo untuk mendapatkan dukungan modal PMA yang sebenarnya fiktif,” ujar Erry.
Selain itu, ia menyoroti dampak investasi asing terhadap kepemilikan tanah masyarakat lokal.
“Banyak tanah masyarakat yang tergerus dengan iming-iming investasi, padahal nilai investasi dan permodalan PMA sudah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, LSM Amanat berencana mengambil langkah konstitusional untuk memastikan bahwa PMA yang beroperasi di Sumbawa Barat tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat. Erry juga mengungkapkan bahwa terdapat ratusan perusahaan PMA di beberapa desa seperti Kertasari, Jelengah, Maluk, dan Sekongkang yang diduga melanggar izin.
Sebagai tindak lanjut, LSM Amanat akan mendatangi langsung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Kabupaten Sumbawa Barat guna meminta klarifikasi terkait sejumlah perusahaan asing yang dinilai merugikan masyarakat lokal.(Biro-KSB)












