SUBANG-JABAR || ONTV.CO.ID – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap JOM di Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Persidangan digelar di Ruang Sidang Sjafiuddin Kertasasmita, Pengadilan Negeri Subang, Selasa (23/12/2025).
Kronologi Pemeriksaan Terdakwa
Empat terdakwa, yakni ADN, MSR, dan AS, memaparkan kronologis tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Sementara satu terdakwa lainnya, AD, dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang lanjutan tanggal 6 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Poyo Utomo, S.H. menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan terdakwa bertujuan untuk mengkonfrontir keterangan terdakwa dengan saksi-saksi sebelumnya.
“Agenda pemeriksaan terdakwa yaitu untuk mengkomprontir dengan keterangan saksi-saksi terdahulu, sehingga akhirnya dapat ditarik kesimpulan dari keterangan para terdakwa dan saksi-saksi,” ungkap JPU kepada JPMN.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa sempat mengonsumsi minuman keras di sebuah hajatan keluarga di Desa Pringkasap. Peristiwa tersebut berujung pada tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban JOM mengalami kerugian materiil maupun immateriil, termasuk pembunuhan karakter dan kehormatan tokoh masyarakat. Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian publik, menimbulkan keresahan di masyarakat Pabuaran.
Tuntutan Hukum
Kuasa hukum korban, Arey Kautsar P.S., S.H., CCDE., C.PS., menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Subang untuk menerapkan Pasal 170 KUHP dengan tuntutan minimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Menurutnya, hukuman tegas diperlukan agar tercipta efek jera, memberikan rasa keadilan bagi korban, serta menjamin keamanan masyarakat.
(*/red)












