BeritaDaerahPeristiwa

Ibu Hotmian Bakara Laporkan Dugaan Perusakan dan Pencurian Enam Jenazah Keluarga di Parapat

×

Ibu Hotmian Bakara Laporkan Dugaan Perusakan dan Pencurian Enam Jenazah Keluarga di Parapat

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID — Dugaan perusakan dan pencurian jenazah mengguncang Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Ibu Hotmian Bakara melaporkan tindakan puluhan orang yang diduga membongkar dan memindahkan enam makam keluarganya tanpa izin, termasuk orang tua, kakek-nenek, dan saudara kandungnya.

Insiden terjadi pada Rabu pagi, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Menurut kesaksian Ibu Hotmian, ia mendapat informasi dari warga bahwa makam keluarganya sedang dibongkar. Saat tiba di lokasi, ia menyaksikan langsung puluhan orang menggunakan cangkul menggali makam keluarganya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Saya menangis dan melarang mereka mengambil jenazah orang tua saya, tapi mereka menghadang dan mengancam saya. Ada yang membawa parang,” ujar Hotmian Bakara dalam keterangannya.

Karena situasi yang mengancam, Ibu Hotmian terpaksa meninggalkan lokasi dan segera membuat laporan ke Polsek Parapat.

Enam Jenazah Keluarga Diduga Dipindahkan Secara Paksa

Jenazah yang diduga dipindahkan tanpa izin terdiri dari:

  • Kakek dan nenek Ibu Hotmian
  • Ayah dan ibu kandung
  • Dua saudara kandung

Hingga saat ini, Ibu Hotmian belum mengetahui keberadaan jenazah atau tulang belulang keluarganya tersebut.

Laporan pengaduan telah diterima Polsek Parapat dengan nomor:

LP B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA

Korban Penganiayaan dan Desakan Hukum

Selain dugaan pencurian jenazah, seorang anggota keluarga Ibu Hotmian, Sudiman Bakara, juga menjadi korban penganiayaan saat mencoba menghalangi pembongkaran makam. Laporan pengaduan atas penganiayaan tersebut telah diterima dengan nomor:

LP B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA

Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar, keluarga Bakara mendesak aparat kepolisian, mulai dari Kapolsek Parapat hingga Kapolri, untuk segera menangkap para pelaku dan mengembalikan jenazah ke tempat semula.

Pasal Hukum yang Dikenakan

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar:

  • Pasal 179 KUHP: Menodai atau merusak kuburan, ancaman pidana 1 tahun 4 bulan
  • Pasal 180 KUHP: Menggali atau memindahkan jenazah secara melawan hukum, ancaman pidana 1 tahun 4 bulan atau denda

“Perbuatan ini sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan gejolak antar ahli waris. Para pelaku harus segera ditangkap,” tegas kuasa hukum keluarga Bakara.

(S.Hadi Purba Tambak)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan