BANDUNG || ONTV.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan perkara dengan nomor : 74/G/2024/PTUN-BDG pada hari Rabu (23/10/2024). Majelis Hakim dalam keputusannya menyatakan gugatan yang dikeluarkan oleh Usep Rahman Salim tidak dapat diterima.
Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 515.000.
Gugatan ini diajukan oleh Usep Rahman Salim terhadap Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai tergugat, serta Tergugat II Intervensi, yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.
Adapun objek gugatan yang dipermasalahkan adalah:
Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang pemberhentian Usep Rahman Salim dari jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.
Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal: 02/Kep-KPM/PERUMDA-TB/V/2024 tentang pengangkatan Reza Lutfi sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi untuk periode 2024-2028.
Proses persidangan perkara ini telah berlangsung sejak 22 Juli 2024 hingga akhirnya berakhir pada tanggal 23 Oktober 2024.
Kuasa hukum tergugat, Ulung Purnama, S.H., M.H., yang mewakili KPM dan Tergugat II Intervensi, menyampaikan putusan tersebut kepada publik.(Haris Pranatha)












