Berita

Inspektorat Derah IRDA Melakukan Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap 245. Desa Di Wilayah Subang

×

Inspektorat Derah IRDA Melakukan Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap 245. Desa Di Wilayah Subang

Sebarkan artikel ini

Subang,ontv.co.id – Agar tidak terjadi penyimpangan dana Desa, inspektorat daerah (IRDA) Kabupaten Subang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 245 Desa di Kabupaten Subang.Menurut Kepala Irda Kabupaten Subang Drs. Cecep Supriatin MSi kepada awak media ontv.co.id

Rabu (16/10/2019) mengatakan, dengan dilaksanakan pengawasan, dan pembinaan terhadap 245 desa di Kabupaten Subang.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Sesuai dengan tugas dan  fungsi Irda intuk membantu Bupati dalam pembinaan, dan pengawasan, kaitan dalam pelaksanaan tugas di setiap OPD.

Kita  kakukan evaluasi bagi pemerintahan Desa, Kecamatan dan OPD, dan kami sebagai Irda terus memeberikan masukan kepada Bupati untuk melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam pengguanaan dana desa pikanya melaksankan pemeriksaan kepada seluruh desa.

Sebelumnya pemeriksaan terhadap Desa hyanya sampling, tapi sekarang kita lakukan pemeriksaan terhadap 245 desa, dari dalampun kita tekankan terhadap sejumlah Tim yang melakukan Pemeriksaan jangan ada kongkalikong.

Jika nantinya ditemukan adanya temuan, sebelum diterbitkanya LHP dilakuan bimbingan dan perbaikan, kemudian setelah kelaur LHP nanti diberi waktu 60 hari untuk perbaikan kita terus bimbing untuk lakukan perbaikan yang sesuai aturan.

Untuk membuka bimbingan setiap hari Jumat kepada OPD yang memerlukan bimbingan, dan setiap hari jumat kita buka pojok bimbingan silahkan datang. Dan sudah banyak juga yang melakukan bimbingan karena penggunaan dana desa disorot oleh semua lapisan masyarakat.

Kami berharap pelaksanaan penggunaan dana desa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, secara umum masih ada temuan baik fisik maupun adminitrasi keuangan, dan nantinya bisa dipebaiki dan nanti danaya kembali ke kas desa. Kamipun berharap pelaksanaan dana desa sesuai dengan perencanaan dan melibatkan pendamping desa.

Terkait pendamping Desa harus terus melakukan bimpingan, dan arahan kepada seluruh Desa binaannya, agar dalam Pelaksanaan Pembangunan di tingkat desa sesuai dengan aturan,sehingga apa yang di cita-citakan oleh  Pemerintah Pusat maupun daerah, untuk pembangunan Desa pinggiran bisa cepatTercapai”, ujar Cecep..
(Amad)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan