TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Dermaga Rawajitu Selatan.
Pelaku berinisial T (37), warga Kecamatan Penawar Aji, diamankan petugas saat berada di area dermaga speedboat Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (4/6/2026) sore.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhon Apriwansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi dermaga diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Rawajitu Selatan yang dipimpin Aiptu Aditya Priyadi, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Jhon Apriwansyah.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di area dermaga. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas selempang berwarna hitam yang berisi satu plastik bening berisi lima butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bruto 1,90 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat pemasok narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan Polri dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Iptu Jhon Apriwansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tulang Bawang memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.(*)












