BANDAR LAMPUNG II ONTV.CO.ID — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (23/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.970 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara serta penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung untuk masa jabatan 2025–2030.
Berdasarkan keputusan tersebut, I Komang Koheri resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah dan akan menjalankan tugas pemerintahan hingga adanya ketetapan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesi penyerahan SK berlangsung di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa keberlangsungan tata kelola pemerintahan daerah harus tetap terjaga, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung juga berharap kepemimpinan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah dapat memastikan seluruh agenda pembangunan berjalan efektif, terukur, dan berkesinambungan.
Dengan adanya penunjukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diharapkan tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik, mempercepat realisasi program prioritas daerah, serta mempertahankan stabilitas pemerintahan demi mendukung kesejahteraan masyarakat.(*)












