MINAHASA-SULUT || ONTV.CO.ID — Tim Resmob Polres Minahasa meringkus empat pemuda asal Desa Seretan Timur, Kecamatan Lembean Timur, yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Tulap, Kecamatan Kombi, pada Minggu malam, 22 Juni 2025.
Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari, 23 Juni 2025 pukul 00.20 WITA, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Suryadi, SH. Penindakan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/291/VI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut.
Korban, berinisial MDL (21), dilaporkan dikeroyok saat melintasi Jalan Tengah Kampung Seretan dalam perjalanan pulang dari arah Tondano menuju rumahnya di Tulap. Tiba-tiba, sekelompok pemuda menghadangnya dan langsung melakukan kekerasan fisik.
“Salah satu pelaku sempat bertanya kepada korban ‘Kiapa ngana ba lewat babagas?’ dan dijawab ‘nyanda’. Tak lama kemudian korban langsung dipukul dari arah kanan saat masih duduk di atas motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Si.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di pipi kiri dan bengkak di bagian kepala sebelah kanan. Ia kemudian mendapat penanganan medis di RS Sam Ratulangi.
Keempat pelaku yang diamankan adalah AL (28), KL (20), MR (23), dan MN (21), seluruhnya warga Desa Seretan Timur. Usai kejadian, mereka sempat bersembunyi di wilayah desa, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah tim Resmob menelusuri keberadaan mereka.
“Para pelaku telah kami amankan dan diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Edi.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, SIK melalui Kasat Reskrim menyatakan komitmennya memberantas tindak kekerasan jalanan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa di lingkungan sekitar.
(Michael Hontong)












