BEKASI||ONTV.CO.ID – Dalam upaya pengendalian penularan Covid-19 dimasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, petugas gabungan dari Koramil 03/Cabangbungin dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan raya Cabangbungin Kampung Garon Tengah, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/06/2021) sore.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini, petugas melakukan pendisiplinan terhadap warga yang tidak mentaati aturan prokes terutama yang tidak menggunakan masker. Selain itu, petugas secara humanis juga memberi himbauan terhadap pengguna jalan agar tetap disiplin menggunakan masker.
Danramil 03/Cabangbungin Kapten Czi Sunu Wardoyo saat ditemui ditempat terpisah menyampaikan, kegiatan pendisiplinan dan himbauan protokol kesehatan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat akan aturan protokol kesehatan.
“Kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan merupakan salah satu upaya dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19”, ujar Kapten Czi Sunu Wardoyo.
“Diharapkan dengan rutin diadakan operasi pendisiplinan dan penyampaian himbauan protokol kesehatan, warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas diluar rumah”, kata Danramil.
“Kegiatan Operasi Yustisi, yang kita lakukan bersama Satpol PP bertujuan untuk mendisiplinkan warga akan aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, khusunya di wilayah Kecamatan Cabangbungin,” pungkas Danramil.(barnas)













